ESDM Jatim Minta Tambang Liar yang Dihentikan Polisi di Mojokerto Diproses Hukum

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) minta aparat penegak hukum tak hanya menghentikan operasi tambang liar di Mojokerto. Melainkan harus memproses secara hukum.

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kukuh Sudjatmiko mengatakan, para penambang liar yang tak mengantongi maupun menyalahgunakan izin pertambangan, telah dianggap sebagai pencuri kekayaan negara.

Sehingga menurutnya, sanksi yang diberikan tidak hanya sekedar penertiban, melainkan juga harus diproses secara hukum.

Masak diberhentikan saja rek, nggak diproses hukum. Ya harus diproses (hukum),” tegas Kukuh, Jumat (14/8/2020).

Dirinya menjelaskan, keberadaan tambang liar selama ini telah banyak merugikan. Sebab, kewajiban pajak negara tidak dipenuhi. Selain itu juga merusak lingkungan.



Kukuh lalu membandingkan dengan pelaku tambang resmi yang banyak tersandung hukum. Ini kata dia, telah mencederai asas keadilan.

“Kenapa yang resmi malah diproses, sing izin setitik-titik (sedikit-sedikit) diproses. Sing gak izin blas (yang tak berizin sama sekali) diproses,” lanjutnya.

Menurut Kukuh, sudah berapa banyak kerugian negara yang harus ditanggung dengan adanya aktivitas tambang liar. Prinsip kompetitif harga hasil tambang juga dikatakannya akan menjadi taruhan.

“Karena dia khan (tambang liar) tak mengeluarkan dana,” singkatnya.

Lalu yang tak kalah penting disampaikan Kukuh, pertanggung jawaban terhadap lingkungan cenderung dilanggar oleh pelaku tambang liar.



Oleh karena itu, ia meminta aparat kepolisian segera menindak tegas dengan memproses hukum para pelaku tambang liar, “Orang mencuri saja ditangkap kok, masa yang mencuri hasil bumi dibiarkan,” tutupnya.

Sebelumnya, telah berlangsung beberapa aktivitas galian C berupa sirtu dan batu di Dusun Dukuh, Dusun Jati dan Dusun Seketi, Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Mojokerto.

Para penambang di Dusun Jati dan Dukuh mengaku memakai Izin Usaha Penambangan (IUP) atas nama WSW dengan nomor P2T/110/15.02/X/2016 secara bersama-sama oleh S, T, A dan G. Sedangkan di Dusun Seketi dikelola OL dan diduga hanya mengantongi izin eksplorasi.

Dengan adanya aktivitas ini, Polres Mojokerto waktu itu berjanji akan mengecek ke lapangan guna mendalami legalitas tambang tersebut.

Belakangan, Polres Mojokerto memutuskan menghentikan aktivitas tambang tersebut. Namun sejauh ini belum ada keterangan apapun dari aparat kepolisian menanggapi permasalahan tersebut.