SURABAYA, FaktualNews.co – Polres Mojokerto dikabarkan telah menghentikan operasi tambang sirtu dan batu yang diduga menyalahgunakan izin alias liar di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang Mojokerto.
Kabar itupun dibenarkan OL, sang pemilik tambang ketika dihubungi media ini dalam sambungan telepon.
OL mengatakan, Polres Mojokerto meminta pengusaha tambang yang diduga menyalahgunakan izin di Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang, supaya sementara ini menghentikan dulu aktivitasnya.
“Saya sudah dipanggil Pak Kasat (Kasatreskrim Polres Mojokerto), jangan (beroperasi) dulu,” ujar OL, Kamis (13/8/2020).
Ia menjelaskan, imbauan itu diberikan lantaran banyaknya sorotan masyarakat yang merasa keberatan atas aktivitas tambang miliknya. Karena masyarakat menilai, tambang yang OL kelola mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Bukan hanya tambang OL yang berhenti beroperasi. Sejumlah titik galian yang ada di sekitar juga aktivitasnya dihentikan polisi, “Semuanya kena, punyanya Pak G juga kena imbasnya,” lanjut dia.
Terpisah, pengusaha G saat dikonfirmasi juga mengatakan hal yang sama. Usaha galian C yang sempat berjalan sebulan terakhir ini dihentikan Polres Mojokerto.
“Iya, (aktivitas tambang) nggak beroperasi sekarang ini. Jadi repot kita ini, pusing,” gerutu G.
Sementara itu, pihak Polres Mojokerto ketika dimintai keterangan soal kabar ini enggan memberikan pernyataan. Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra tak merespon saat nomor teleponnya dihubungi.
Sebelumnya, telah berlangsung beberapa aktivitas galian C berupa sirtu dan batu di Dusun Dukuh, Dusun Jati dan Dusun Seketi, Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Mojokerto.
Para penambang di Dusun Jati dan Dukuh mengaku memakai Izin Usaha Penambangan (IUP) atas nama WSW dengan nomor P2T/110/15.02/X/2016 secara bersama-sama oleh S, T, A dan G. Sedangkan di Dusun Seketi dikelola OL dan diduga hanya mengantongi izin eksplorasi.
Dengan adanya aktivitas ini, Polres Mojokerto waktu itu berjanji akan mengecek ke lapangan guna mendalami legalitas tambang tersebut.