Ada Temuan Pelanggaran, DPRD Sumenep Tegur KPU Serius Laksanakan Tahapan Pilkada
SUMENEP, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberi peringatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data pemilih.
Peringatan itu disampaikan Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, menyusul adanya temuan adanya Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dan yang memakai bantuan orang dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya harap KPU melakukan coklit sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Hal-hal yang akan berdampak negatif pada pelaksanaan hendaknya diantisipasi. Mumpung pelaksanaan masih jauh lakukan semaksimal mungkin dan berikan coklit yang sebenar-benarnya kepada masyarakat,” kata Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, Senin (17/8/2020).
Politisi senior PKB ini menyarankan, jika memang ada kendala saat mencoklit pada siang hari, ia meminta hendaknya dilakukan pada malam hari. Tidak ada alasan tidak ada orang saat akan melaksanakan coklit.
“Jangan sampai beralasan tidak ada orangnya, ketika malam insyaallah ada. Ini yang seharusnya dilakukan, karena itu menyangkut anggaran yang harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat,” terangnya.
DPRD berjanji akan melakukan pengawasan pada kinerja KPU Sumenep, khususnya dalam hal anggaran. Itu agar anggaran di KPU yang cukup besar untuk pelaksanaan dan tahapan Pilkada sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat akan mengawasi kemana arah keuangan itu, karena uang itu cukup besar untuk pelaksanaan pemilu, sosialisasi, coklit dan semacamnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sumenep mengaku menemukan sejumlah pelanggaran PPDP saat melakukan coklit. Pelanggarannya menyebar di beberapa kecamatan, mulai dari tidak menempel stiker A-KWK hingga banyak data masyarakat yang tidak dimasukkan.
Bahkan, pelaggaran paling parah yakni adanya PPDP yang meminta bantuan orang lain (joki) dalam mencoklit. Padahal hal tersebut berakibat pada keabsahan hasil coklit karena dilakukan oleh orang yang tidak berhak alias bukan petugas yang di SK oleh KPU Sumenep.