Peristiwa

Razia Protokol Kesehatan di Jember, Warga Tak Bermasker Diminta Keluar dari Pasar

JEMBER, FaktualNews.co – Petugas gabungan di Kabupaten Jember menggelar razia penertiban protokol kesehatan di sejumlah pasar. Selain memberi imbauan, petugas juga memberi tindakan dengan menyuruh warga yang tak memakai masker keluar dari pasar.

Razia itu dikatakan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan STR Kapolri No: STR/495/VIII/KES.7/2020 tanggal 14 Agustus 2020.

“Bukan kemudian disuruh pulang atau apa (hal lain). Akan tetapi kami imbau untuk menggunakan masker, atau mengambil maskernya di rumah terlebih dahulu. Untuk kemudian melanjutkan aktifitas dagang yang dilakukan di pasar,” kata Kabagops Polres Jember Kompol Agus Supariono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/8/2020) pagi.

Razia diawali dengan melakukan apel di Mapolres Jember, kemudian dilanjutkan dengan patroli ke sejumlah pasar. Diantaranya Pasar Kepatihan, Kecamatn Kaliwates, dan Pasar Kreongan, Kecamatan Patrang.

“Kemudian tadi malam di Pasar Tanjung Jember,” sambungnya.

Tindakan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker itu, menurut Agus Supariono sebagai langkah antisipasi dan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian antisipasi virus Covid-19.

Sementara itu salah pembeli di Pasar Kepatihan Iwan, mengaku kaget saat dirinya ditegur polisi.

“Tadi sempat ditanya sedang apa? Kemudian ditanya kenapa tidak pakai masker. Saya bilang jika lupa karena terburu-buru. Kemudian saya diminta pulang untuk mengambil dulu,” kata Iwan.

Tindakan yang dilakukan polisi, menurut Pria warga Kecamatan Sumbersari ini benar.

“Ya memang benar yang dilakukan pak polisi, tapi mungkin tidak hanya pak polisi. Tapi juga harus ada perdanya yang jelas. Karena setahu saya belum ada aturan tegas mengenai penggunaan masker. Tapi sebagai kesadaran diri, saya mau beli dulu maskernya nanti lanjut beli sayur. Lah mau pulang ke rumah jauh mas,” katanya.