Bawaslu Situbondo : Banyak Pelanggaran Oleh PPDP Selama Tahapan Coklit Pilkada!
SITUBONDO, FaktualNews.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo mengaku menemukan banyak pelanggaran selama tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Pilkada Situbondo 2020, yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pelanggaran PPDP tersebut ditemukan para Panwas yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo. Salah satunya temuan sebanyak 148 rumah yang diketahui tidak ditempeli stiker atau A.A2 KWK.
Bahkan, PPDP juga tidak melakukan coklit secara door to door. Selain itu, PPDP juga tidak melakukan protokol Covid-19, PPDP melimpahkan tugasnya kepada orang lain serta PPDP tidak melakukan coklit 10 rumah hingga batas tahapan coklit 13 Agustus 2020.
Farid, anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo mengatakan, dengan temuan pelanggaran tersebut, Panwascam telah memberikan saran kepada PPS dan PPK.
Meurutnya, Panwas juga menemukan adanya lima desa di Kecamatan Bungatan yang dilakukan perbaikan oleh penyelengara teknis kecamatan pada 14 Agustus 2020.
Selain itu, ada tiga dusun di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih yang dilakukan coklit ulang di luar masa tahapan coklit.
“Namun, dari hasil pengawasan Panwascam juga ditemukan sebanyak 536 pemilih potensial yang tidak memiliki data kependudukan yang menjadi syarat sebagai pemilih,” bebernya, Rabu (19/8/2020).
Ketua Bawasku Kabupaten Situbondo, Murtapik mengatakan, terkait temuan Panwaslu yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, mengakibatkan pemilih yang belum masuk di form A1 itu, sudah dimasukkan ke fom AA KWK yang merupakan pemilih baru.
“Itulah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Situbondo melalui jajarannya di tingkat kecamatan,” katanya.
Terkait di Dusun Merak atau TPS 15 dan TPS 16, ada pemilih yang belum dicoklit pada tahapan pencoklitan.
“Berdasarkan penelusuran kami, ternyata PPDP memang tidak mencoklit secara langsung terhadap rumah para pemilih, ini dibuktikan dengan tidak ditempelnya stiker atau A2 KWK,” kata Murtapik.
Salah satu faktor penyebabnya, kata Murtapik, adalah lemahnya monitoring yang dilakukan PPS terhadap kinerja PPDP.
“Mungkin PPDP merasa kenal dan paham, sehingga PPDP tidak datang ke rumah pemilih untuk coklit. padahal cokkit itu merupakan pencocokan dan penelitian antara A1 KWK dengan dokumen kependudukan yang dimiliki pemilih,” pungkasnya.