SITUBONDO, FaktualNews.co – Keluarga MT (58), pasien terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona di Kabupaten Situbondo yang meninggal dunia Kamis (20/8/2020) hari ini, sempat menolak pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19.
Namun demikian, setelah polisi turun tangan memberi pengertian, mereka akhirnya setuju dan petugaspun menjalankan pemulasaraan sesuai prosedur dan protokol Covid-19.
MT merupakan pasien di Rumah Sakit (RS) Elizabeth Situbondo. Warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo itu meninggal dunia, setelah menjalani rawat inap sejak 13 Agustus 2020 lalu .
Kabag Ops Polres Situbondo Kompol Yatno, mengatakan, setelah diberi penjelasan akhirnya keluarga MT bisa menerima pemulasaran jenazah MT dilakukan sesuai protokol Covid-19.
“Awalnya, pihak keluarga sempat menolak pemulasarannya menggunakan protokol Covid-19, namun setelah diberi pemahaman, akhirnya pihak keluarga menerima,”kata Kompol Yatno, Kamis (20/8/2020).
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro memastikan bahwa MT memang terkonfirmasi positif Covid-19.
MT diketahui mempunyai penyakit bawaan, yakni penyakit hipertensi, diabetes dan penyakit paru-paru sesuai keterangan petugas medis RS Elizabeth Situbondo,
“Karena MT meninggal dengan status terkonfirmasi positif Covid-19, pemulasaran dan pemakaman jenazah harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” kata Dadang Aries Bintoro, Kamis (20/8/2020).
“Karena pihak keluarga sempat menolak pemulasaran sesuai protokol kesehatan Covid-19, sehingga proses pemakamannya mendapat penjagaan ketat petugas Polres Situbondo,”pungkasnya.
Dengan meninggalnya MT, terang Dadang, jumlah pasien positif yang meninggal dunia di Kabupaten Situbondo bertambah menjadi 17 orang.