FaktualNews.co

Satgas Covid Blitar Mulai Terapkan Sanksi Administratif  bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kesehatan     Dibaca : 698 kali Penulis:
Satgas Covid Blitar Mulai Terapkan Sanksi Administratif  bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
FaktualNews.co/dwi haryadi
Satgas Covid saat memberi tidakan hukum kepada masyarakat yang melangar protokol kesehatan.

BLITAR,FaktualNews.co-Satuan Penanganan Covid 19 Kabupaten Blitar melakukan razia di tempat umum di wilayah Blitar. Hasilnya petugas masih menemukan warga tidak memakai masker dan tak patuhi protokol kesehatan.

Untuk itu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tim satgas langsung melakukan tidakan hukum dengan memberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan.

Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Wakapolres Blitar Kompol Himawan mengatakan, Penegakan hukum terhadap warga yang melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum bagi warga yang melanggar tak patuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker sudah diberlakukan.

“Makanya tim satgas Covid-19 akan terus melaiukan razia kepada masyarakat yang melangar peraturan tersebut,” kata Wakapolres Blitar Selasa (25/8/2020).

Himawan menambahkan, Covid-19 yang kini menjadi krisis kesehatan, jangan hanya ditakuti tapi juga dipahami.

“Sehingga kita bisa menjaga imun tubuh, tidak perlu ketakutan hingga stres tapi menikmati hidup dan menjaga spiritual keagaamaan,” jelasnya.

Sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 TNI-Polri bersinergi bersama-sama Forkopimda dan masyarakat melakukan tindakan, sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Karena menghadapi Covid-19 tidak bisa sendiri-sendiri, harus bersama agar satgas yang dibentuk bisa berjalan maksimal,” tandasnya.

Terutama dalam hal penindakan pelanggar disiplin protokol kesehatan 3 M yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Dalam Inpres No 6 Tahun 2020 disebutkan adanya sanksi sosial, administrasi hingga pencabutan izin usaha atau sanksi yang disesuaikan dengan kearifan lokal.

“Jadi di Blitar sudah ada Perbup No 40 Tahun 2020 yang mengatur sanksi tersebut, namun kami minta agar sanksi dibuat lebih tegas dan memberikan efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah