Geruduk Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Massa GRJ Desak Bupati Jember Dicopot
SURABAYA, FaktualNews.co-Puluhan warga mengatasnamakan Gerakan Reformasi Jember (GRJ) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis (27/8/2020).
Mereka mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mencopot jabatan Bupati Jember, Faida, karena dianggap melanggar aturan perundang-undangan.
Hal tersebut sesuai surat Mendagri nomor: 970/4072/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 15 Juli 2020.
Kustiono Musri, koordinator aksi mengatakan, dalam surat itu disebutkan telah terjadi pelanggaran oleh Bupati Faida terhadap peraturan perundang-undangan berupa keterlambatan penetapan APBD Jember 2020.
Kemudian pelanggaran mulai merit system sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, berikut PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan pelanggaran penyusunan struktur birokrasi, karena melenceng dari PP nomor 16 tahun 2018 tentang Perangkat Daerah.
“Sampai hari ini belum ada sanksi, sehingga kita coba datang ke provinsi untuk mengetahui apa dan bagaimana sikapnya. Sekaligus mendesak pemerintah provinsi memberikan sanksi sesuai surat Mendagri tersebut,” ujar Kustiono.
Kustiono menambahkan, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejauh ini menyebut telah berbuat maksimal menindaklanjuti surat Mendagri, dengan menyampaikan beberapa fakta di lapangan.
Akan tetapi, pemerintah pusat kemudian hanya menjatuhkan sanksi bersifat pembinaan. Padahal kata dia, dalam aturan itu jelas disebut adanya sanksi pencopotan jabatan kepada Bupati apabila melanggar undang-undang.
“Kalau undang-undangnya jelas, pelanggarannya bertumpuk-tumpuk, pasalnya berlapis. Ya pemberhentian,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendatangi Kantor Gubernuran untuk mendengarkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Usai berunjuk rasa, para peserta aksi kemudian bertemu perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Yakni, Kepala Inspektorat Helmi Perdana Putra dan Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti serta Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun.
Dalam audiensi di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernuran itu, Pemprov Jatim menyatakan, kewenangan pencopotan Bupati Jember, Faida, berada di tangan pemerintah pusat.
Atas jawaban itu, peserta aksi mengaku kecewa. Sebab, dinilai pemerintah terkesan saling lempar tanggung jawab. “Kami kecewa pemberian sanksi itu ternyata semacam saling lempar bola kesana kemari, tidak (tegas),” tutupnya.