Mabuk Usai Pesta Miras, Seorang Siswi di Banyuwangi Disetubuhi Rekan Sendiri
BANYUWANGI, FaktualNews.co – Seorang pelajar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial VAI (16) dilaporkan menjadi korban pencabulan saat pesta miras dengan teman-temannya di sebuah kamar hotel di kawasan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Polisi pun mencokok DN (21) warga Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, yang dilaporkan telah menggagahi gadis di bawah umur itu.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menuturkan, aksi pencabulan yang dialami VAI terjadi pada 11 Agustus 2020 lalu. Bersama teman-temanya, DN si pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Rogojampi untuk berpesta minuman keras.
Keterangan yang diperoleh polisi, melihat kondisi korban tidak berdaya akibat mabuk berat miras, pelaku mendekati korban dan mulai melancarkan aksi bejatnya. Tidak hanya itu, korban yang masih dalam kondisi tak berdaya tersebut tidak langsung dipulangkan ke rumahnya, tapi diajak menginap di kamar hotel tersebut. Korban baru diantar pulang keesokan harinya.
“Korban diajak ke hotel untuk pesta miras. Setelah mabuk, korban disetubuhi. Korban juga diajak menginap di hotel tesebut, baru diantar pulang pagi harinya,” kata Arman Asmara Syarifudin, saat ungkap kasus di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (28/8/2020).
Arman mengatakan, setiba dirumah, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban pun melapor ke polisi. Setelah penyelidikan, polisi menangkap DN dan melakukan pemeriksaan.
“Nah sampai di rumah, korban cerita ke orang tuanya. Kemudian oranya tua korban lapor ke kita, langsung kita tindaklanjuti. Pelaku juga mengakui jika sebelumnya telah meniduri korban pada bulan Juli 2020 lalu di sebuah kamar kos di Desa Pengantigan, Rogojampi,” ujar Arman.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku masih di tahan di Mapolsek rogojampi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2), 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.