Menyambi Edarkan Sabu-Sabu Seorang ASN di Sumenep Diringkus
SUMENEP, FaktualNews.co — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diringkus aparat Kepolisian Sektor Kecamatan (Polsek) kepulauan Raas, Kabupaten Sumenep, lantaran kedapatan menyambi jualan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang diketahui kelahiran tahun 1980 itu berinisial MAS, warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep, yang berstatus sebagai abdi negara.
“Hari ini, Polsek Raas telah mengungkap kasus sabu-sabu sekitar pukul 05.30 WIB tadi pagi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. Minggu (30/8/2020).
Penangkapan MAS berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Brakas, Kecamatan Raas, dengan menaiki perahu dari Pelabuhan Dungkek pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat tiba di rumah warga berinisial WD yang akan dijadikan tempat transaksi, pelaku langsung diringkus oleh anggota Polsek Raas,” beber Widi.
Dari tangan lulusan sarjana hukum ini, Korp Bhayangkara Sumekar berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 poket/kantong plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan adalah ± 1,85 gram dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan.
“Saat ditunjukkan, ia mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” sebutnya.
Guna proses penyidikan, lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota, terlapor berikut BB telah diamankan di Mapolsek setempat.
“Kami terapkan Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.