5 Bulan Terakhir Selama Pandemi, Ada 1.226 Janda Baru di Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak 1.226 perempuan di Mojokerto menyandang status janda selama lima bulan terakhir atau masa pandemi Covid-19. Jumlah ini berdasarkan data vonis kasus perceraian yang diterima FaktualNews.co dari Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, Rabu (02/09/2020).
Tingginya kasus perceraian di Mojokerto, mayoritas dipicu oleh faktor ekonomi selama wabah virus Covid-19 melanda. Perceraian mulai bulan Maret hingga bulan Juli 2020, paling banyak diajukan oleh pihak perempuan.
Rinciananya, cerai talak sebanyak 323 kasus dan cerai gugat sebanyak 930 kasus. Dengan begitu, total perempuan yang menyandang status janda baru di Mojokerto selama pandemi Covid-19 sebanyak 1.226 orang.
Selain itu, ribuan kasus perceraian lima bulan terakhir tersebut, didominasi oleh pasangan usia sedang dan produktif, dengan rentan usia 30 sampai 40 tahun.
Humas PA Mojokerto, Abdullah mengatakan, yang menjadi pemicu adalah problem klasik. Yakni faktor ekonomi.
“Baik dari tuntutan perempuan lebih tinggi ataupun suami memang tidak punya penghasilan, faktor ekonomi menjadi yang paling banyak,” katanya, Rabu (02/09/200).
Ia juga menambahkan, selama pandemic angka perceraian di Mojokerto masih tergolong stabil. Artinya, angka perceraian naik terus menerus.
“Iya, angka perceraian di Mojokerto banyak selama pademi. Namun masih tergolong stabil dalam arti naik terus,” jelasnya.