PKPU Direvisi, Pencalonan Gus Ipul di Pilwali Pasuruan Tak Terbendung
PASURUAN, FaktualNews.co -Mantan Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dipastkan tak terbendung lagi guna mencalonkan diri sebagai walikota di Pilkada Kota Pasuruan 2020.
Gus Ipul yang diusung PKB, Partai Golkar, PKS, PAN dan PPP bisa melenggang maju sebagai bacakl calon walikota di Pilwali Pasuruan 2020. Kepastian itu setelah KPU melakukan konsultasikan ke DPR dan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020.
Revisi PKPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, yang telah diubah PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Dengan adanya revisi itu, pencalonan Gus Ipul tak lagi ada hambatan, di Pemilihan Kepala Daearh (Pilkada) Kota Pasuruan.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari, mengatakan, revisi PKPU Nomer 1 Tahun 2020 yang diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2020, KPU Kota Pasuruan punya dasar hukum jelas.
“Revisi dihapusnya pasal 4 ayat 1 huruf P angka 2,” ujar dia, saat dihubungi FaktualNews.co, Rabu (2/9/2020).
Menurut dia, penghapusan pada pasal berbunyi calon belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon bupati, atau calon wakil bupati, dan atau calon wali Kota atau wakil wali kota.
“Dengan dihapusnya pasal itu, mantan wakil gubernur bisa mencalonkan diri pada pilkada level di bawahnya,” kata Royce.
Seperti diketahui, sebelumnya, PKPU ini sudah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi PKPU Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 tahun 2017.
Dalam draft rancangan perubahan itu, pasal 4 ayat 1 huruf p angka 2 itu dihapus di dalam draft revisi PKPU yang baru.
Di PKPU Nomor 1 tahun 2020, huruf P itu berbunyi calon belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, atau calon Wakil Bupati, dan atau calon Wali Kota atau Wakil Walikota di daerah yang sama.
Bahkan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2020 itu dikonsultasikan ke DPR RI untuk segera direvisi.
Revisi PKPU ini dilakukan KPU RI atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 6 P/HUM/2020.
Dalam amar putusan itu, KPU RI diminta lakukan penyesuaian terhadap ketentuan persyaratan calon dalam pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.