JOMBANG, FaktualNews.co-Tiga oknum pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Jaya Bersama (BJB) Cabang Jombang, Jawa Timur, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Jombang, karena diduga menjadi pemakai narkotika jenis sabu, Sabtu (5/9/2020).
Ketiganya adalah Yovan Hermasyah (21) Kepala Cabang KSP BJB Cabang Jombang asal Kecamatan Gondang, Nganjuk dan dua karyawannya, Andi Yoansuroid (22) warga Besuki Tulungagung serta Moch. Zaenal (24) asal Wonorejo, Tegalsari, Surabaya.
Ketiganya ditangkap di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang. Saat itu, mereka tengah berada di teras kantor koperasi tempat mereka bekerja.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, dari tangan ketiganya, disita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0,30 gram yang disimpan dalam sebuah kotak di dalam tas serta seperangkat alat isap.
“Ada satu pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu di dalamnya 1,66 gram dan sebuah sedotan,” tandasnya.
Mukid mengatakan, penangkapan ketiga pegawai koperasi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Hasil penyelidikan itu kemudian mengarah kepada ketiga tersangka sehingga mereka menjadi target operasi polisi, dan kemudian ketiganya ditangkap.
Ketiganya diduga sudah beberapa bulan menjadi pengguna barang haram tersebut.
“Ketiganya sudah kami tahan untuk proses penyidikan, mereka kami jerat dengan pasal 114, 112 juncto 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.