Edarkan Pil Koplo, Seorang Janda Muda di Blitar Diciduk Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Karena diduga kuat mengedarkan pil koplo jenis baru heximer. Seorang janda satu anak ACS (26), warga Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, diamankan Satreskoba Polres Blitar.
Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, tersangka diamankan saat sedang mengedarkan pil heximer. Pil koplo ini tergolong baru, pasalnya petugas mengamankan barang tersebut baru saat ini.
“Saat diamankan tersangka tak bisa berkutik. Pasalnya ada sekitar 26 botol pil Heximer dengan total 26.000 butir. Selain pil Heximer petugas juga mengamankan 10.800 pil dobel L, “kata AKBP Leonard M Sinambela Senin (7/9/2020).
AKBP Leonard menambahkan, dari pengakuan tersangka nekat menjual barang haram tersebut, sebab terbentur ekonomi. Karena mengaku tidak punya suami dan harus menghidupi anaknya.
“Tersangka menjual di kalangan remaja yang dikenalnya. Dia mendapatkan barang tersebut dari tersangka ZA warga Doko, Kabupaten Blitar. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, “pungkasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 197 tentang kesehatan, yang terancam hukuman lima tahun penjara.