Peristiwa

Warga dan PNS Situbondo Terjaring Razia Masker, Disanksi Nyapu dan Baca Pancasila

SITUBONDO, FaktualNews.co-Sejumlah warga dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Situbondo, tepergok petugas Satpol PP tidak memakai masker di tempat umum, Senin (07/09/2020).

Mereka pun dikenakan sanksi oleh petugas. Mulai dari menyapu jalan, hingga mengucapkan butir-butir Pancasila hingga membaca shalawat nariyah.

Kasi Penindakan Satpoll PP Kabupaten Situbondo Sutikno, menjelaskan, sanksi yang dikenakan sementara ini hanya berupa administasi. Hukuman ini berlaku untuk semua kalangan.

“Semua orang yang tidak kedapatan menggunakan masker akan dicatat dan diberi sanksi,” kata Sutikno, Senin (7/9/2020).

Sutikno mengatakan, dirinya seringkali mendapati PNS di lingkungan Pemkab Situbondo, tidak memakai masker di tempat umum.

PNS itu mengajukan berbagai alasan, mulai lupa, hingga masker ketinggalan di tempat kerja. Tapi petugas tetap memberikan sanksi di lokasi. “Harus tegas, karena saat ini wajib memakai masker di tempat umum,” bebernya.

Kata dia, setiap harinya petugas akan melakukan pengecekan di tempat umum. Tujuannya, untuk memeriksa warganya agar untuk tertib protokol kesehatan. “Setiap hari ditarget bisa mencatat 100 orang tak bermasker,” imbuhnya.

Pemberlakuan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker ini akan berlaku hingga akhir tahun. Itu dilakukan karena atas perintah dari Bupati Situbondo, untuk tidak menindak dengan denda uang.