FaktualNews.co

Terhitung Sejak Awal Tahun, Polres Sumenep Telah Menjaring 100 Tersangka Sabu-Sabu

Hukum     Dibaca : 590 kali Penulis:
Terhitung Sejak Awal Tahun, Polres Sumenep Telah Menjaring 100 Tersangka Sabu-Sabu
FaktualNews.co/Supanjie
Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat menggelar konferensi pers bersama jajaran Forkopimda.

SUMENEP, FaktualNews.co – Polres Sumenep mengungkap 68 kasus sabu-sabu terhitung sejak awal tahun hingga bulan September 2020 ini. Rinciannya, Satresnarkoba mengungkap 44 kasus dan 24 kasus lainnya diungkap oleh Polsek jajaran.

Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tangan 100 tersangka tersebut sekitar 280,09 gram dan uang tunai berkisar Rp. 25.481.000. Dari semua tersangka itu, 5 di antaranya adalah perempuan.

“Total Keseluruhan dari 100 orang tersangka di antaranya adalah pengedar 22 orang, 35 kurir, dan pemakai 43 orang. Untuk bandar, nihil,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat menggelar konferensi pers bersama jajaran Forkopimda, Kamis (10/9/2020).

Sementara rincan 100 tersangka tersebut, lanjut AKBP Darman, 7 orang di antaranya masih berstatus mahasiswa, pekerja swasta 59 orang, petani yang dicokok polisi terdapat 19, nelayan 6 orang, ibu rumah tangga 1, dan 6 orang berstatus pengangguran. Termasuk dari 100 tersangka itu adalah 2 orang ASN.

“Usia mereka bervariatif, ada yang dibawah umur, usia 15 – 19 tahun berjumlah 6 orang, kemudian usia 20 – 24 jumlahnya 12 orang, sementara usia 25 – 64 cukup tinggi, yaitu 82 orang,” urainya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Sementara di pasal 112, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun kurungan dan pidana denda paling banyak Rp. 8 miliar.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh