Tak Kenakan Masker, Warga Surabaya Akan Didenda
SURABAYA, FaktualNews.co-Guna memutus mata-rantai penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) seusai pertemuan dengan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/9/2020).
“Kita berpikir bagaimana Covid-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” kata Risma.
Menurutnya, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda. Untuk itu, Pemkot Surabaya memastikan sedang menyiapkan mekanismenya seperti apa.
Namun, sebelum aturan ini ditegakkan, pihaknya akan melakukan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai pihak.
“Untuk nominalnya (denda) lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapata Asli Daerah,” ungkapnya.
Meski demikian, Wali Kota Risma juga tengah memikirkan bagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki KTP.
Baik itu kepada anak-anak maupun warga yang usianya di bawah 17 tahun. Namun begitu, Presiden UCLG ASPAC ini menyatakan, bahwa pemberlakukan denda dipastikan akan benar-benar berlaku di Kota Pahlawan.
“Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan),” tegasnya.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu menilai, disiplin protokol kesehatan itu sangatlah penting agar ekonomi di Surabaya segera kembali normal.
Meski saat ini ekonomi perlahan sudah kembali bergerak, namun hal itu berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat.
“Lalu kemudian mereka menutup perusahaannya. Dampaknya akan semakin banyak pengangguran baru. Ini harus kita antisipasi supaya Surabaya tetap kondusif,” pungkas dia.