PASURUAN, FaktualNews.co – Penegakan disiplin protokol kesehatan oleh jajaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, terus ditingkatkan. Kali ini dilaksanakan dengan gelar operasi yustisi pada warga yang tidak memakai masker saat di luar rumah.
Operasi ini digelar petugas gabungan, yakni Polres Pasuruan, Kodim 0819, dan Satpol PP, di Pasar Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/9/2020). Dari giat ini, puluhan pengendara tidak patuh bermasker terjaring operasi. Sebagai efek jera bagi para pelanggar, petugas langsung memberikan sanksi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, operasi yustisi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan warga untuk disiplin protokol kesehatan.
“Operasi ini sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan,” terang dia di sela-sela operasi yustisi, Senin (14/9/2020).
Kapolres menjelaskan, pihaknya sudah sering memberikan sosialisasi hingga pembagian masker agar masyarakat sadar dengan penerapan protokol kesehatan. Namun, masih saja banyak ditemui dari warga yang tak patuhi aturan itu. “Banyak di antaranya tak memakai masker,” katanya.
Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana menuturkan, kalau pihaknya bakal memberikan sanksi yang lebih berat, jika masih ada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Kami ingin masyarakat sadar untuk bermasker,” paparnya.
Dalam operasi ini, puluhan pengendara baik roda dua dan roda empat, terjaring. Mereka yang melanggar langsung didata. KTP mereka ditahan selama 14 hari. Sedangkan yang tidak membawa KTP, mereka diminta turun dan dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya atau membaca teks Pancasila.
“Ada yang menarik dari operasi, salah satu pelanggar terpaksa membaca ayat kursi karena tak hafal lagu Indonesia Raya dan baca Pancasila. Untuk antisipasi adanya laporan palsu KTP yang disita, kami telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil dan bikin berita acara penyitaan KTP,” tegas Bhakti.