NGAWI, FaktualNews.co – Pemkab Ngawi melalui Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, di depan Pasar Beran Ngawi, di sepanjang Jalan A Yani hingga Jalan Yos Sudarso Ngawi Kota, Senin (14/9/2020)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, operasi ini melibatkan anggota kepolisian dan TNI. Setiap warga yang melintas di tiga lokasi tersebut diperiksa apakah mereka menggunakan masker atau tidak.
Di hari pertama operasi ini, petugas mendapati masih banyak warga tidak memakai masker. Akibatnya, mereka harus menjalani sidang di tempat. Kemudian diberikan sanksi sosial dan fisik.
“Operasi yustisi ini digelar, karena banyak ditemui warga tidak mengindahkan peraturan protokol kesehatan terutama pemakaian masker,” jelas Eko Heru Tjahyono, Kepala Satol PP Ngawi, saat dihubungi FaktualNews.co.
Untuk sanksi kepada pelanggar tak memakai masker, rata-rata diberlakukan hukuman fisik berupa push-up. Selain itu, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyuarakan secara lantang Pancasila.
Pihaknya mengatakan, sanksi kepada pelanggar protocol kesehetan belum mengarah pada sanksi denda. Sanksi fisik diberlakukan, apabila pelanggar tidak membawa kartu identitas diri atau KTP.
“Untuk sanksi sementara kita berlakukan hukuman fisik dan sanksi social. Belum ke sanksi denda,” terangnya.
Operasi yustisi, sambung Eko Heru, akan dilakukan setiap hari di tempat-tempat umum yang ditengarai banyak warga tidak memakai masker. “Operasi ini akan kita lakukan berkelanjutan,” pungkasnya.