Tiap Bulan 19 Pasangan di Sumenep Ajukan Isbat Nikah
SUMENEP, FaktualNews.co – Sepanjang semester pertama tahun 2020, tidak kurang dari 116 pasangan yang sudah menikah secara agama melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama (PA)Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Rerata setiap bulan dalam semester tersebut berarti ada 19 permohonan isbat nikah di PA Sumenep tersebut.
Panitera Muda PA Sumenep, HM. Arifin mengatakan, lonjakan terjadi awal semester pertama. Pada Bulan Juli tercatat ada 52 permohonan isbat nikah.
“Terbanyak ada di bulan Juli 2020 dengan jumlah 52 orang. Sementara di bulan Februari hanya 8 orang,” terang Arifin, Senin (14/9/2020).
Menurut Arifin, masyarakat mengajukan permohonan isbat nikah untuk memperjelas status keluarga secara hukum kenegaraan. Sebab, apabila hanya melangsungkan nikah siri maka hanya sah di mata agama saja.
“Jadi data yang kami terima jumlahnya sebanyak 168 orang. Cuma, yang sudah diputuskan ada 125 orang. Artinya yang sudah sah di mata hukum,” terang Arifin.
Sementara pengajuan dispensasi kawin di PA Sumenep, tutur Arifin, juga mengalami kenaikan drastis di akhir bulan Juli 2020. Data yang dia miliki, tercatat sebanyak 170 muda-mudi yang belum cukup umur mengajukan permohonan dispensasi kawin.
“Alhamdulillah yang sudah diputuskan itu sudah sebanyak 145 orang,” tandasnya.
Isbat nikah merupakan penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanita sebagai pasangan yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama. Tetapi pernikahan yang terjadi pada masa lalu itu belum atau tidak dicatatkan ke pejabat yang berwenang.
Dispensasi kawin adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki ataupun perempuan masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.