JEMBER, FaktualNews.co – Sebanyak 107 warga Jember yang kedapatan tidak pakai masker, ditindak unttuk menyapu dan membersihkan sampah di kawasan sekitar Pasar Tradisional Tanjung, Kecamatan Kaliwates, Senin (14/9/2020). Ratusan orang itu terjaring Operasi Yustisi oleh Muspida setempat, sebagai tindak lanjut penegakan hukum karena tidak memakai masker.
Dasar hukum penegakan kedisiplinan karena tidak menggunakan masker itu, berdasarkan aturan dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 4 Tentang Aturan Tegas Penggunaan Masker Dalam Setiap Kegiatan.
Dalam prosesnya, pelanggar aturan yang tidak menggunakan masker, tidak lagi hanya disuruh membuat surat pernyataan tertulis. Tetapi harus menjalani persidangan di ruangan pasar milik Pemkab.
“Bagi yang melanggar hukumannya akan ditindak dengan membersihkan dan menyapu kawasan Pasar Tanjung selama satu jam. Namun sebelum itu, pelanggar akan didata, dan menjalani persidangan layaknya seorang pelanggar hukum. Ada ruangan khusus dan disetting menjadi ruang sidang, ada hakim ketua dan paniteranya, juga membayar biaya perkara Rp 2 ribu,” kata Suprapto, Kepala Satpol PP Pemkab Jember, kepada sejumlah wartawan.
Penegakan hukum itu merupakan awal dari penindakan tegas bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Dasarnya Perbup Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 4. Tetapi jika nanti masih ditemukan banyak pelanggar, maka akan ditindak dengan penerapan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 dengan pemberian denda maksimal Rp 250 ribu,” ujarnya.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi itu, diakui oleh Suprapto, banyak ditemui masyarakat yang tidak menggunakan masker. Padahal, katanya, aturannya tegas, dan ini sebagai langkah untuk memasyarakatkan penggunaan masker. Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Saat ini semakin banyak dan angka penderitanya meningkat,” ungkap Suprapto.
Selain membersihkan dan menyapu kawasan Pasar Tanjung selama satu jam, petugas juga menahan KTP pelanggar aturan tidak bermasker. “Dan baru dikembalikan setelah menyapu,” ucapnya.
Pantauan di lokasi Operasi Yustisi, diketahui banyak pelanggar tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan. Mulai dari berdalih karena lupa dan tidak memiliki masker.
“Saya biasanya membawa masker, tapi tadi buru-buru berangkat dari rumah saya di (Kelurahan) Mangli mau jualan sayur ke Pasar Tanjung,” kata Junaedi, seorang pelanggar.
Junaedi mengaku, dirinya sebelumnya pernah terjaring razia masker. Hanya saja, oleh polisi waktu itu disuruh membuat surat pernyataan. “Baru sekarang saya menjalani sidang, membayar Rp 2 ribu untuk biaya perkara, dan menyapu, tadi KTP saya juga ditahan selama satu jam. Setelah itu baru dikembalikan. Saya kapok dan besok-besok janji pakai masker,” katanya.
Terpisah Kasubag Binops Polres Jember AKP Mahrobi Hasan mengatakan, terkait Operasi Yustisi ini dilakukan bersama antara Polres Jember, Satpol PP Pemkab Jember, BPBD Jember, Kejari Jember, dan Pengadilan Negeri Jember.
“Nantinya tidak hanya di satu titik saja (Pasar Tanjung) tapi akan keliling lokasi pindah-pindah, bisa di kafe, warung, alun-alun, dan lokasi yang ramai lainnya. Untuk kegiatan ini mulai dari pukul 12.00 WIB, berakhir pukul 13.00 WIB. Selama sejam dan rutin,” tandasnya.