Bermodal Iming-iming HP, Pria di Blitar 5 Kali Gagahi Anak Tiri
BLITAR, FaktualNews.co – Pria berinisial K (56) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidikan di PPA Porles Blitar terkait laporan dugaan pencabulan terhadap H (13) yang tidak lain adalah anak tirinya.
Kanit PPA Polres Blitar, Ipda Linar Tiwi, mengatakan, K dilaporkan oleh istrinya bahwa dia telah berulang kali menyetubuhi H.
Keterangan sementara yang diperoleh petugas menyebut, bahwa K telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 5 kali terhitung sejak 23 Juli 2019 hingga 7 Januari 2020 lalu.
“Modus K ini mengiming-imingi korban mau di belikan telepon seluler, ada juga dengan ancaman tidak boleh pakai sepeda motor dan bahkan ada yang dengan ancaman cerai dan membunuh ibunya kalau tidak menuruti nafsunya. Karena bujukan dan intimidasi itu korban akhirnya mau disetubuhi,” kata Linar Tiwi, Jumat (18/9/2020).
Linar menambahkan, dari lima kali pencabulan itu, empat kali dilakukan di kamar korban dan satu kali dilakukan di ruang tamu.
Menurtut Linar, kasus pemerkosaan terhadap anak tiri itu terungkap setelah aksi kelima tersangka. Korban tidak tahan atas ancaman cerai dan pembunuhan terhadap ibunya, sehingga memberanikan diri mengadukannya kepada sang ibu.
“Pada kasus yang kelima, pelaku mengacam mau bunuh ibu korba. Karena ancaman itu lalu korban menceritakan persetubuhan itu ke orang tuanya dan akhirnya dilaporkan ke Unit PPA Polres Blitar,” ujarnya.
Dikatakan linar, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Blitar dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Akibat perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 atau 81 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” pungakasnya.