FaktualNews.co

Pengedar Sabu-Sabu asal Jombang Ditangkap Polisi di Jatikalen Nganjuk

Peristiwa     Dibaca : 905 kali Penulis:
Pengedar Sabu-Sabu asal Jombang Ditangkap Polisi di Jatikalen Nganjuk
FaktualNews.co/Istimewa
Moch. Yusuf alias Encep (29) yang ditangkap polisi terkait peredaran sabu-sabu.

NGANJUK, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Moch. Yusuf alias Encep (29) warga RT 04/RW 05 Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, terkait kasus peredaran sabu-sabu pada Sabtu (19/9/2020).

Dalam penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 3,75 gram, bekas bungkus rokok, sebuah ponsel, dan satu sepeda motor Honda Beat Nopol S 5017 OAK.

“Pelaku dan barang bukti diamankan dari sebuah rumah di Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganju. Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Nganjuk,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Minggu (20/9/2020).

Rony mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh petugas, Moch. Yusuf alias Encep merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jatikalen. “Info ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” katanya.

Dalam penyelidikan itu, lanjut Rony, tim Opsnal mencurigai seseorang yang masuk sebuah rumah di Desa Gondangwetan. Disinyalir, pemuda ini usai mengambil ranjauan sabu-sabu di suatu tempat. “Karena sebelumnya sudah diintai, tim kemudian langsung menggerebek rumah itu,” imbuhnya.

Saat digeledah, pemuda yang belakangan diketahui bernama Moch. Yusuf alias Encep ini kedapatan sebuah plastik klip berisi sabu berat kotor 3,75 gram, dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, Encep langsung digelandang ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk.

“Kasus masih dalam pengembangan,” ucap Rony.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Pujo Santoso mengatakan, saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut membeli dari temannya di wilayah Kabupaten Jombang.

“Sabu-sabu ini diranjau di suatu tempat yang ditentukan oleh temannya tersebut untuk dijual lagi oleh pelaku,” jelasnya.

Kepada penyidik, kata Pujo, pelaku ini mengaku jika sebenarnya dia transaksi sabu-sabu dengan berat 7 gram. Rencananya, barang haram itu akan dipasarkan di wilayah Kecamatan Jatikalen dan sekitarnya.

“Pelaku merasa ditipu oleh bandarnya. Beli 7 gram hanya dapat 3,5 gram. Saat ini kami masih memburu bandarnya,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh