Peristiwa

Tak Patuhi Prokes, 4 Kafe di Blitar Ditutup, 22 KTP Ditahan

BLITAR, FaktualNews.co – Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menyegel empat kafe dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Kesehatan di Kabupaten Blitar pada Sabtu (19/9/2020) malam.

Selain itu, dalam operasi tersebut petugas juga memberikan sanksi tipiring kepada 22 warga yang tidak memakai masker. Kartu tanda penduduk (KTP) mereka untuk sementara ditahan.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, sejauh ini masyarakat masih belum benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Di razia terakhir Sabtu malam, petugas masih mendapati empat kafe dan 22 warga belum mematuhi.

“Masih banyak para pelanggar protokol kesehatan, seperti kafe, warung kopi, dan tempat nongkrong lainya. Karena tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menyediakan cuci tangan, maka sesuai Impres no 6 tahun 2020 maka kita lakukan penindakan,” kata Ahmad Fanani, Minggu (20/9/2020).

Fanani menegaskan, pihaknya akan terus melakukan Operasi Yustisi Prokes teresbut sampai masyarakat bebar-benar disiplin dan memahami apa yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona tersebut.

“Operasi tadi malam, ada 22 warga yang kita berikan sanksi tipiring. Kita sita KTP nya. Karena 22 Warga tersebut tidak memakai masker,” katanya.

Fanani menambahkan, kafe yang tadi malam ditutup petugas langsung diberi garis polisi dan tidak diizinkan buka sebelum pemiliknya menata dan menyediakan perlengkapan protokol kesehatan.

“Jadi jika belum sesuai protokol kesehatan kami tidak mengizinkan buka kembali. Jika mau buka tempat usahanya harus menyediakan cuci tangan, jaga jarak, dan pengunjung harus pakai masker dan tidak boleh bergerombol,” pungkasnya.