FaktualNews.co

Hakim PN Surabaya Vonis Pendeta Cabul 10 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 884 kali Penulis:
Hakim PN Surabaya Vonis Pendeta Cabul 10 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Suasana sidang putusan kasus pendeta cabul di PN Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Hanny Layantara, pendeta Gereja Happy Family Center atas kasus pencabulan.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara, subsider enam bulan dan denda Rp 100 juta kepada terdakwa sesuai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Dr Hanny Layantara, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dikurangi masa kurungan subsider enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta,” ucap Hakim Johanes Hehamony saat membaca putusan sidang di Ruang Candra PN Surabaya, Senin (21/9/2020).

Di dalam putusan itu, hakim menyebut ada hal-hal yang dinilai memberatkan sehingga pihaknya menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Di antaranya, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannyam serta dinilai tidak mempunyai tanggung jawab moral selaku tokoh agama.

Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa sejauh ini belum pernah dihukum, “yang bersangkutan tidak pernah dihukum,” lanjut hakim.

Dalam lembar putusan hakim disebutkan bahwa terdakwa melancarkan aksi cabul terhadap IW, notabene anak angkatnya sendiri sejak tahun 2005. Atau korban ketika itu berusia 12 tahun hingga berusia 18 tahun.



Selama enam tahun itu, terdakwa mencabuli IW secara berkala empat kali seminggu di lantai 4 gereja Happy Family Center Jalan Embong Sawo, Kota Surabaya.

Namun mulai tahun 2009 hingga 2011, intensitas perbuatan cabul Hanny Layantara mulai berangsur berkurang. Sebab, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain IW.

“Namun selama tahun 2009 hingga 2011 perbuatan cabul terdakwa berkurang karena terdakwa telah mengangkat anak perempuan lain,” tandas hakim.

Kasus dugaan pencabulan yang didakwakan kepada Hanny Layantara berawal ketika korban berinisial IW (26), akan melangsungkan pernikahan.

Keluarga IW menyampaikan, bahwa pemberkatan pernikahan akan dilangsungkan di gereja yang dipimpin Pendeta Hanny Layantara. IW secara histeris spontan menolak keras jika pemberkatan dipimpin Pendeta Hanny Layantara.

Dari situ kemudian ternungkap, IW ternyata menyimpan trauma berat atas perbuatan bejat sang pendeta kepada dirinya.

Akhirnya, Jeanie Latumahina, aktifis perempuan kemudian mengawal kasus ini. Bersama korban, ia membuat laporan polisi ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020, dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT Polda Jatim.

Pada hari Sabtu 7 Maret 2020, Sang pendeta dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Jatim di rumah temannya yang ada di Waru, Sidoarjo Jawa Timur. Saat itu, tersangka yang telah dinyatakan buron tersebut hendak melarikan diri ke Amerika Serikat.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh