BLITAR, FaktualNews.co – Polisi menetapkan penjual minuman keras berinisial B, warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar sebagai tersangka menyusul kematian tiga orang yang diduga akibat miras oplosan.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Doni Kristian Baralangi mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan gelar perkara, B sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara satu orang yang ditugasi membeli bahan minuman keras di Surabaya, berstatus sebagai saksi.
“Jadi sesuai dengan hasil optopsi dan pemeriksaan saksi-saksi, kita menetapkan B sebagai tersangka. Dia merupakan penjual miras oplosan,” kata Doni Kritian Baralagi, Kamis (24/9/2020).
Doni mengatakan, setelah melalui uji laboratorium diketahui bahwa mineral dalam tubuh korban terdapat kandungan metanol 22 persen. Demikian halnya sisa miras di lokasi kejadian yang diperolah saat olah TKP, juga menunjukkan angka yang sama, 22 persen.
Lebih jauh Doni mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pemasok yang informasinya berasal dari Surabaya.
“Satu orang yang bertugas mencari bahan minuman keras ke Surabaya berstatus saksi. Sementara masih kita kembangkan untuk menggali saksi-saksi lain terkait hal itu,” terang Doni.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar meninggal dunia secara beruntuk usai pesta miras pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Tiga orang itu masing-masing adalah Masrul (26) meninggal dunia pada Senin (21/9/2020), Baskoro (21) dan Ahmad Suriadi (27) meninggal pada Selasa (22/9/2020).