Uang Denda Pelanggar Yustisi Prokes Covid-19 di Sidoarjo, Digunakan Keperluan Wabah
SIDOARJO, FaktualNews.co- Pemkab Sidoarjo, akan mengunakan uang denda pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 untuk penanganan wabah tersebut. Hal tersebut dikatakan Plh Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini.
“Uang denda dari pelanggar protokol kesehatan itu masuk ke kas daerah. Uang denda disetor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, akan disimpan di Bank Jatim,” ucapnya ketika meninjau sidang operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di gedung tennis indoor GOR Sidoarjo, Kamis (24/9/2020).
Zaini menyatakan, uang tersebut dapat dimasukkan sebagai belanja tidak terduga (BTT) yang bisa digunakan sewaktu-waktu untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19. ‘Misalnya untuk pembelian masker, disinfektan maupun alat penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Bahkan, sambungnya, uang tersebut dapat digunakan untuk honor penggali makam korban covid-19 ataupun kepentingan yang berkaitan dengan itu. Meski begitu, saat ini uang denda tersebut masih belum digunakan.
“Masih belum digunakan sama sekali,” akunya yang tidak menyebut berapa total uang denda yang didapat dari pelanggar covid-19.
Sebagaimana diketahui, uang denda tersebut berasal dari pelanggar protokol kesehatan diantaranya yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Bahkan, denda tersebut juga berasal dari pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Bagi pelanggar dari perorangan maupun badan usaha yang melanggar tersebut diamankan petugas lalu disidangkan oleh hakim tunggal karena melakukan tindak pidana ringan.
Rata-rata denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang sudah diputus hakim sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan bagi badan usaha dendanya mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.