FaktualNews.co

Bandar Judi Dadu di Ngawi Ditangkap, Penombok Kabur

Kriminal     Dibaca : 1120 kali Penulis:
Bandar Judi Dadu di Ngawi Ditangkap, Penombok Kabur
faktualnews/zaenal abidin
Bandar dadu (kanan) saat diinterogasi polisi.

NGAWI, Faktualnews.co-Jiwaji alias Nggajes warga Desa Kawu Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, ditangkap diringkus polisi bersama barang bukti saat menjadi bandar judi dadu, di rumah Joko, desa setempat, Jumat (25/9/2020).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di rumah Joko kerap dijadikan ajang judi dadu. Berdasarkan informasi itu, petugas Reskrim Polsek Kedunggalar melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 01.00 dini hari anggota unit reskrim Polsek Kedunggalar melakukan penyelidikan disekitar lokasi.

Dan ternyata didalam rumah milik Joko warga setempat tersebut memang sedang digelar judi dadu. Polisi pun segera menggerebek lokasi.

Mengetahui ada polisi yang menggerebek, para penombok semburat melarikan diri. Apes bagi Nggajes yang berperan sebagai bandar judi dadu tersebut. Dia tidak dapat kabur karena dikepung polisi.

Akhirnya bandar judi dadu tersebut langsung diamankan bersama barang bukti yang ada di lokasi kejadan.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada rumah warga yang kerap digelar judi dadu,” jelas AKP.Sukisman Kapolsek Kedunggalar saat ditemui Faktualnews.

Selanjutnya Jiwaji sebagai bandar judi dadu bersama uang tumai Rp 845.000, 3 buah mata dadu, satu tempat dadu, satu tutup dadu dan beberan yang berisi angka untuk penombok langsung dibawa ke kantor Polsek Kedunggalar.

Sedangkan pelaku akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP. “Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti dan kita jerat dengan pasal 303 KUHP,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah