FaktualNews.co

Pengangguran di Jember Ini Ditangkap setelah Transaksi Okerbaya di Jalan

Kriminal     Dibaca : 1421 kali Penulis:
Pengangguran di Jember Ini Ditangkap setelah Transaksi Okerbaya di Jalan
FaktualNews.co/hatta
Tersangka pelaku saat diamankan di Mapolsek Rambipuji

JEMBER, FaktualNews.co – SA warga Kecamatan Rambipuji ditangkap anggota Polsek Rambipuji, karena transaksi obat keras berbahaya (okerbaya) di pinggir jalan Dusun Bedadung Kulon, Desa Kaliwining, kecamatan setempat.

Dari penangkapan itu, polisi juga menggeledah rumahnya dan mendapati ada ribuan okerbaya warna putih dan kuning berlogo DMP yang sudah dikemas dalam belasan bungkus plastik.

Dari pengakuannya, okerbaya yang dijual pelaku didapatkan dari pengiriman paket dari Probolinggo. Kemudian di kirim ke Jember dengan memesan terlebih dahulu lewat daring ke salah seorang supplier.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, dan berkoordinasi dengan Resnarkoba Polres Jember untuk mengungkap luasan peredarannya.

“Penangkapan itu dilakukan Minggu malam (4/10/2020) di jalanan desa tidak jauh dari tempat tinggal korban sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek Rambipuji AKP Hari Pamuji saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (6/10/2020).

Dari penangkapan itu, polisi mendampatkan 1 plastik berisi 1000 pil berlogo Y dan 8 plastik klip dengan isi masing-masing 5 butir pil yang sama. Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Dari penggeledahan itu, kami temukan 13 plastik pil putih berlogo Y dengan isi masing-masing 1000 butir dan 50 plastik klip pil berwarna putih berlogo Y yang masing-masing berisi 5 butir. Total keseluruhan pil berlogo Y yang diamankan 14.290 butir,” sebutnya.

Selain itu, sebanyak 10.325 butir pil Dexthrometrophan dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 1.804.000 juga ikut diamankan dari rumah tersangka.

“Tapi selanjutnya kami berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Jember untuk melakukan pengembangan kasus terkait peredaran okerbaya tersebut,” tegasnya.

Tersangka terancam terjerat Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags