FaktualNews.co

Dua Mucikari di Mojokerto Dibekuk Polisi, Tawarkan Cewek dengan Tarif Rp 1 Juta

Kriminal     Dibaca : 667 kali Penulis:
Dua Mucikari di Mojokerto Dibekuk Polisi, Tawarkan Cewek dengan Tarif Rp 1 Juta
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Konferensi pers di Polres Mojokerto terkait pengungkapan kasus prostitusi

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Polres Mojokerto menangkap dua orang yang diduga berpraktik sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kedua tersangka mucikari masing-masing inisial SMR (18), warga asal Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, satunya lagi MAM (20), warga asal Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan.

Polisi mengamankan keduanya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai gugaan adanya prostitusi di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dalam konferensi pers, Kapolres Mojokerto AKBP Donny menjelaskan, dalam kasus tersangka mucikari SMR, ia menawarkan rekannya, DRS (18), perempuan asal Kecamatan Trowulon kepada lelaki hidung belang pada 12 September 2020 lalu dengan tarif Rp 700 ribu.

“Terlapor menjemput DRS di Jalan Surodinawan, Kota Mojokerto untuk berboncengan bareng menuju sebuah hotel yang sudah dipesan lelaki hidung belang tersebut. Sesampai di hotel, terlapor diberi Rp 1 juta, sehingga terlapor mendapat keuntungan Rp 300 ribu,” katanya, Rabu (07/10/2020).

Sementara untuk tersangka MAM, menawarkan perempuan di bawah umur asal Kabupaten Jombang, berinisial ANJ (16) untuk melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel di kawasan Pacet hari Selasa 29 September 2020.

MAM memberikan tarif Rp 1 juta. Pembagiannya, Rp 800 ribu untuk ANJ dan Rp 200 ribu dirinya.

Namun, kata AKBP Donny, saat tersangka MAM hendak bertransaksi di salah satu hotel kawasan pacet, petugas mengungkap kasus ini. “Semuanya kemudian dibawa ke kantor Polres,” ujarnya.

Kemudian, atas perbuatannya pelaku SMR dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku MAM terancam hukuman 10 tahun penjara karena nekat menjual anak di bawah umur. Ia dijerat Pasal 88 junto pasal 761 Undang-undang No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 296 dan 506 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags