SITUBONDO,FaktualNews.co-Pajak dari sektor usaha tambang bahan galian C yang sudah masuk ke kas daerah Kabupaten Situbondo tergolong minim. Sejak Januari hingga September 2020, pajak dari usaha tambang baru sebesar Rp 125 juta.
Kabid Pendataan Badan Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD), Lutfi Zakariya menerangkan, untuk September lalu saja, baru satu penambang menyetorkan pajak. Yaitu salah satu usaha tambang di wilayah timur Situbondo.
“Jadi untuk masa pajak September, baru satu penambang yang telah melapor dan menyetorkan pajaknya,” kata Lutfi Zakariah.
Menurutnya, untuk usaha tambang yang lain, kemungkinan masih proses pembayaran. Atau bisa saja sudah bayar, tapi belum melapor. Utuk memaksimalkan potensi pajak tersebut, pihaknya akan turun secara langsung ke lokasi.
Lutfi mengatakan, masa pajak tambang satu bulan. Artinya, hasil pengerukan di bulan sebelumnya, dibayarkan pada bulan berikutnya. “Pengambilan Bulan Oktober, berarti kewajiban bayar pajak di November,” katanya.
Lutfi menilai, secara umum kesadaran dalam membayar pajak oleh pelaku usaha tambang, saat ini sudah lebih baik. Ini dilihat dari realisasi yang cukup tinggi.
Dia mengatakan, peningkatan kesadaran tersebut tidak lepas dari upaya pendampingan yang terus dilakukan.
Menurutnya, guna optimalisasi realisasi pajak, dilakukan secara bersama-sama. Ada beberapa pihak yang terlibat secara langsung dalam meningkatkan pendapatan sektor ini. Termasuk peran serta masyarakat.
Di samping itu, ada juga peran dari media massa. Pemberitaan-pemberitaan tentang kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, secara tidak langsung menggugah kesadaran pelaku usaha untuk taat pajak.