Peristiwa

Ratusan Mahasiswa Mojokerto Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ratusan Mahasiswa yang terdiri dari tiga Organisasi Mahasiswa Eksternal (ormek), yaitu, PMII, GMNI, dan HMI, turun jalan, Kamis (08/10/2020. Mereka mengelar aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Pantauan FaktualNews.co, aksi mereka diawali dengan long march di sisi utara Alun-Alun Kota Mojokerto menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.

Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mojokerto, Ikhwanul Qirom, berpendapat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan tak mencerminkan pemerintahan yang baik.

“Dalam proses pembahasannya selalu kucing-kucingan dengan rakyat kok,” katanya pada wartawan ditengah-tengah aksi.

Selain itu, kata Iwan sapaan akrabnya, UU tersebut merupakan gagasan Presiden Joko Widodo yang akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional, serta berdampak kepada perubahan ekonomi keuangan individu masyarakat.

“DPR dan pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja dengan dalil mendorong pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Menurut Iwan, dalih pemerintah bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dapat memangkas regulasi tidak bisa dibenarkan lantaran akan banyak peraturan turunan yang akan dibuat. Hal itu justru sama saja dengan memperbanyak aturan kembali.

Masih kata Iwan, oleh karena itu, mahasiswa Mojokerto berkumpul untuk menyampaikan anspirasi rakyat dan menuntut melalui DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dengan ponolakan terhadap UU Cipta Kerja.

“Tadi antara mahasiswa dan DPRD Kabupaten Mojokerto sudah menanda tangani nota kesepahaman. Ada 5 poin yang tertara dalam perjanjian yang sudah disepakati tadi,” ungkapnya.

Adapun 5 poin tersebut, yakni, DPRD Kabupaten Mojokerto bersedia dan segera membuat komitmen bersama bersama dengan aliansi mahasiswa, DRPD Kabupaten Mojokerto mendorong untuk melakukan judical review ke Mahkamah Konstitusi, DPRD Kabupaten Mojokerto medorong untuk membuar Perpu, Aliansi Mahasiswa mendesak untuk melakukam selam 3 hari kerja, dan DRPD Kabupaten Mojokerto wajib melaporkan hasilnya kepada aliansi mahasiswa Mojokerto.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ainy Zuhroh menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Mojokerto mensetujui tuntutan yang dibawah oleh Mahsiswa.

“Apa yang adik-adik sampaikan sudah kami terima dan suratnya sudah kami tanda tangani,” tegasnya.