Peristiwa

Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa-Pelajar Lamongan Geruduk Kantor Bupati dan DPRD

LAMONGAN, FaktualNews.co-Ratusan aktivis mahasiswa dan pelajar SMK yang tergabung dalam Lamongan Melawan turun jalan memprotes dan menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), di kantor bupati dan DPRD setempat, Kamis (8/10/2020).

Para mahaiswa tersebut gabungan dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Gerakkan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Mereka bersekutu dengan puluhan pelajar SMK di Lamongan.

Koordinator aksi, Sa’adah pendemo mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Ciptaker.

“Selain itu kami menuntut DPRD Lamongan untuk membentuk tim advokasi dalam pengawalan yudicial review di MK,” cetus Sa’adah.

Sa’adah menyatakan pemerintah pusat dan DPR telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia dengan mengesahkan UU Ciptaker yang kontroversi serta ditolak berbagai elemen masyakat, baik buruh, petani, nelayan, mahasiswa dan pelajar.

“Pemerintah dalam hal ini tidak sedikitpun mempertimbangkan suara rakyat dan bahkan pemerintah tidak menghiraukan nasib rakyat yang sedang hidup dalam bayang-bayang Covid-19,” serag Sa’adah saat berorasi di depan kantor Pemkab Lamongan.

Kepala dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Lamongan Hamdani yang menmui para pendemo berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka ke pimpinan yang ada di atasnya. “Aspirasi saya terima dan akan sampaikan kepada pimpinan di atas saya,” kata Hamdani.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, massa bergerak ke Kantor DPRD Lamongan. Di sini massa ditemui Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur.

“Kami akan mengajak komisi yang membidangi dan Ketua Komisi kita ajak rapat untuk menindaklanjuti tuntukan adik-adik mahasiswa. Sebagai wakil rakyat harus mengakomodir tuntuatan pendemo,” terang Abdul Ghofur.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan sebelumnya juga melakukan demo penolakan UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Lamongan.

Ketua PC PMII Lamongan, Muhammad Syamsuddin Abdillah mengatakan pada saat itu PMII menilai pemerintah dan DPR RI tidak pro terhadap kepentingan rakyat kecil, khususnya kaum buruh karena telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

“Dalam UU tersebut terdapat beberapa pasal bermasalah dan kontroversi. Misal pasal 59 terkait kontrak kerja tanpa batas, pasal 79 hari libur dipangkas serta beberapa pasal lainnya, yang memperkecil kemungkinan warga negara Indonesia bisa bekerja dan membuat peluang WNA bekerja di Indonesia,” jelas Muhammad Syamsuddin Abdillah.

Ditambahkan, PMII Lamongan kecewa terhadap DPR RI dan pemerintah yang tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemi Covid-19, yang kami anggap merugikan kaum dan rakyat serta menguntungkan bagi para investor dan pengusaha.