Peristiwa

1.569 Pelanggar Prokes di Sidoarjo Ditilang, Ambil BB di Kejari Bisa Diantar

SIDOARJO, FaktualNews.co-Pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Sidoarjo cukup tinggi. Itu terhitung sejak 4 pekan terakhir pelanggar sudah mencapai ribuan orang yang ditilang, dengan SIM dan KTP ditahan.

Berdasarkan data dari Kejari Sidoarjo sejak pertengahan September 2020 hingga Kamis (8/10/2020) total sebanyak 1.569 pelanggar prokes yang terjaring dari operasi yustisi.

Dari jumlah tersebut rinciannya terdiri 1.419 pelanggar perseorangan yang terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M). Mereka didenda melalui putusan hakim mulai Rp 50 ribu-150 ribu

Sedangkan 150 pelanggar dari badan usaha yang tidak menerapkan prokes, mulai menyediakan tempat cuci tangan dan tidak memberi batas jarak tempat duduk. Mereka disangsi denda mulai Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.

Meski demikian, jumlah 1.569 pelanggar prokes yang ditilang dari operasi yustisi selama empat pekan tersebut dendanya sudah dibayar oleh pelanggar.

“Total nominalnya sebesar Rp 180.961.000 dan disetor ke kas Pemda Sidoarjo,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono melalui Kasubsinya, M Ridwan Dermawan, Jum’at (9/10/2020).

Sementara, bagi pelanggar prokes yang masih belum ambil barang bukti tilang bisa langsung mengambil ke loket tilang Kantor Kejari Sidoarjo dengan membayar denda tilang.

Atau bahkan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang terjaring operasi yustisi di Kabupaten Sidoarjo tak mau repot datang ke Kantor Kejari Sidoarjo karena kondisi pandemi bisa memanfaatkan layanan Sistem Pesan Antar Tilang Kejari Sidoarjo (SIPATAS).

Layanan antar BB tilang tersebut hanya bisa diakses lewat chat WhatApps (WA) ke nomor 082333812030. Baru nanti ada balasan dan tinggal mengisi format dan identitas lainnya.

Selain diantar, pelanggar juga bisa memilih layanan Sistem Booking Tilang Kejari Sidoarjo (SIBOJO). Untuk layanan tersebut, pelanggar harus datang ke Kantor Kejari Sidoarjo mengambil BB tilang.

Hanya saja, pelanggar yang menggunakan fasilitas tersebut tak perlu lama mengantri karena sudah booking terlebih dahulu dan tinggal ambil di loket khusus. Apalagi saat kondisi di tengah pandemi covid-19.

“Ini semakin memudahkan pelayanan. Silakan bisa menggunakan pelayanan itu atau datang langsung juga bisa,” ucap Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono.

“Ini kami imbau untuk para pelanggar yang belum mengambil bukti pelanggaran (tilang) operasi yustisi diimbau untuk segera melakukan pengambilan bukti pelanggarannya (tilang),” pungkasnya.