Peristiwa

Ditinggal Pergi, Pendemo Tolak UU Ciptaker di Mojokerto Gagal Bertemu Pjs Bupati

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Massa Aliansi Rakyat Mojokerto Raya (ARMR) yang berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker), di Pemkab Mojokerto, gagal bertemu Pjs Bupati Himawan Estu Bagijo, Senin (12/10/2020).

Sebab, Himawan Estu Bagijo tidak menemui massa. Padahal, menurut Korlap aksi, Toha Maksun, sebelumnya sudah menyampaikan hendak unjuk rasa dan dijanjikan ditemui Pjs Bupati. Namun saat massa datang, Pjs Bupati tidak ada.

“Alasannya, pjs bupati ada undangan dari Komisi E di DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Demo sendiri diikuti puluhan aktivis mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi dan aktivis buruh Mojokerto itu, mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja dan menggalang dukungan dari Bupati dan Walikota Mojokerto.

Toha Maksun mengatakan, pihaknya mencoba menggalang seluruh dukungan terutama dari eksekutif, baik dari Walikota maupun Bupati Mojokerto agar bersurat yang sama seperti yang dilakukan pemerintah daerah yang lain. Yakni menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja.

“Nah itulah yang hari ini kami minta dari pemerintah daerah, baik dari Walikota maupun Bupati Mojokerto,” katanya.

Menurutnya, UU Cipta kerja merupakan murni pengajuan kepada para investor agar mudah mananam investasi. “Omnibus Law melucuti hak warga negara. Semuanya diperuntukkan untuk kepentingan investasi dan modal,” ungkapnya.

Massa yang tidak ditemui Pjs Bupati Himawan Estu Bagijo memilih menunggu sembari duduk santai mendengarkan orasi korlap aksi.

Akhirnya, setelah lama menunggu, massa mendapat surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbanpol) Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dengan perihal permohonan penangguhan pemberlakuan UU Omnibuslaw.

Pantauan FaktualNews.co di lokasi, terlihat Kasatlantas Kota Mojokerto, AKP Fitria beserta bawahannya membagi masker dan makanan ringan kepada para pendemo di sela orasi korlap aksi.