SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim menangkap dua pelaku peretasan KPU Kabupaten Jember. Salah satu diantaranya seorang pelajar yang masih duduk dibangku SMP.
Lantaran masih di bawah umur, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian.
“Itu tidak kita lakukan penahanan. Tetapi proses tetap berlanjut,” ujar Direskrimsus, Kombes Gidion Arif Setyawan di Balai Wartawan Polda Jatim, Selasa (13/10/2020).
Sementara pelaku lain, David alias DA (23), pemuda asal Sumatera Selatan. Oleh penyidik Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah telepon genggam beserta SIM Card, sebuah laptop yang dipakai untuk meretas dan Router merk ZTE.
Gidion menjelaskan, kasus peretasan ini terungkap usai pihak KPU Kabupaten Jember melaporkan situs resminya di https://kab-jember.kpu.go.id telah diretas oleh orang tidak bertanggung jawab kepada Polres setempat, Rabu (7/10/2020) lalu.
“Dalam website itu muncul gambar tidak senonoh,” lanjutnya.
Seiring pelaksanaan Pilkada di Jember, pihak KPU dikatakan Gidion, merasa sangat dirugikan atas peretasan yang terjadi. Karenanya, KPU Jember meminta kepolisian tegas meringkus para pelakunya.
Kurang dari sepekan, tim dari jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk keduanya. Mereka diringkus di wilayah berbeda. David ditangkap di kediamannya Jalan Tanjung Raya Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Wonokromo Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, sedangkan rekannya, ditangkap di Serang, Provinsi Banten.
“Tapi yang di Serang tidak kita lakukan penahanan. Kemudian proses selanjutnya akan dilakukan penyidikan bersama-sama Polda Jatim dan Polres Jember,” pungkasnya.