BLITAR, FaktualNews.co – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, polisi dan TNI menjaring 28 orang dalam razia rumah kos pada Sabtu (17/10/2020) malam.
Dari pendataan yang dilakukan petugas diketahui 22 orang lelaki dan perempuan merupakan pasangan bukan suami istri.
“Kita juga merazia sebuah kamar yang didapati terdapat 4 lelaki dan 1 perempuan dan satu lagi seorang pria yang di kamarnya ditemukan botol bekas minuman keras,” kata Kasubag Humas Polres Kota Blitar Iptu Ahmad Rochan, Minggu (18/10/2020).
Rochan mengatakan, dalam razia tersebut petugas gabungan menyisir sejumlah rumah kos di sepanjang Jalan Sunanto Bendogerit, Jalan Singolodro Kelurahan Gedog, Jalan Nias di Sananwetan, Jalan Pramuka Sananwetan, Jalan Imam Bonjol Sananwetan, Jalan Bliton Karangtengah, Jalan Bali dan Jalan Jawa.
Dikatakan Rochan, dua puluh delapan orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberi sanksi dengan memanggil orang tuanya.
“Kita beri saksi tegas, agar orang tuanya mengetahui. Para orang tua kami undang untuk menjemputnya. Dengan sanksi tersebut, mudah mudahan orang tuanya bisa mengetahui kelakuan anaknya,” pungkasnya.