Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Kolpajung Pamekasan, Jaksa Bakal Dilaporkan ke Kejagung
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Sidang dugaan korupsi tanah kas Desa Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang digelar di pengadilan tipikor Surabaya, pada Selasa, 20 Oktober 2020, semakin memanas.
Kuasa hukum terdakwa, Adv Nisan Radian, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut, diduga menggunakan bukti yang tidak sesuai fakta yang ada.
Hal itu yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara kuasa hukum terdakwa, Mahmud dengan JPU.
Menurut Radian, bukti yang diajukan oleh jaksa saat di pengadilan tipikor adalah dengan nama wajib pajak P Muari Perc, dengan obyek pajak di Jalan Agus Salim RT 03 RW 01.
“Bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum tersangka berbeda dengan yang diajukan jaksa,” katanya, Kamis (29/10/2020).
Nisan Radian menambahkan, saat sidang berlangsung juga dihadirkan dua orang saksi yakni; Santawi, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Kolpajung dan Herman mantan pegawai BPN Pamekasan.
Saat itu saksi bernama Herman menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat atas nama terdakwa telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Saksi juga menerangkan bahwa obyek pajak atau letak tanah yang di gunakan jaksa sebagai dasar dakwaan JPU letaknya satu kilo meter dari tanah yang telah di sertifikatkan Mahmud,” ujarnya.
Saat bukti yang dimiliki jaksa itu diperilhatkan di pengadilan, sama sekali tidak sesuai dengan yang kami miliki.
“Saat itu jaksa merasa gelagapan, karena bukti yang dimilikinya tidak sama dengan kesaksian saksi yang justru lebih meringankan terdakwa. Bahkan saksi membenarkan bukti yang dipegang oleh kami adalah yang sah,” ungkapnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia di Jakarta dan Kejaksaan Agung.
“Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan JPU itu kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan surat dakwaan nomor perkara: PDS-01/PMK/05/2020. Dimana jaksa telah mendakwa orang tua pemberi kuasa khusus pada perkara pidana korupsi terhadap beralihnya tanah eks TKD/Aset Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Mahmud,” pungkasnya.