Setubuhi Siswi SMP, Pemuda di Tulungagung Dibui
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – RC alias Kentung (22), warga Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Tulungagung dibui polisi. Kentung diduga menyetubuhi siswi kelas IX SMP, sebut saja bernama Bunga (15), yang dikenal melalui media sosial (medsos) Facebook.
Kini, kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih mengungkapkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut berhasil terungkap berkat peran aktif orang tua korban.
Ketika itu, Selasa (27/10/2020) malam, korban baru pulang setelah meninggalkan rumah sejak Senin.
“Karena orang tua korban curiga, akhirnya terus menanyakan kemana saja selama beberapa hari pergi,” katanya, Rabu (4/11/2020).
Akhirnya lanjut Retno, korban ini mengaku pergi bersama teman lelakinya yang dikenal melalui Facebook. Korban juga menceritakan jika ia juga diajak berhubungan layaknya suami istri.
“Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban akhirnya mencari keberaan RC. Selanjutnya, menyerahkan RC dan kasus ini ke polisi pada Sabtu (30/10/2020),” jelasnya.
Saat diinterograsi lanjut Retno, RC mengakui semua perbuatannya. Kronologinya, awalnya keduanya berkenalan melalui Facebook. Kemudian, RC ingin bertemu dengan korban. “Korban sebenarnya tidak mau, tapi terus dibujuk RC,” terangnya.
Selanjutnya, korban dijemput di rumahnya di Kabupaten Blitar dengan sepeda motor Suzuki Spin. Awalnya, RC mengajak korban ke sebuah rumah kos. Karena situasi ramai, akhirnya RC membawa korban ke rumahnya di Desa Pinggirsari.
“Nah disitulah RC mulai terus membujuk korban. Bahkan, RC menjanjikan akan memberi HP jika mau melakukan hubungan suami-istri,” terangnya.
Kepada petugas RC mengaku hanya sekali menyetubuhi korban. Dari hasil visum, juga diketahui ada luka baru pada kemaluan korban.
“Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan sepeda motor Suzuki Spin yang dijadikan sarana,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI Nomer 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomer 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomer 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.