FaktualNews.co

Bawaslu Mojokerto Imbau KPU Tertibkan Lembaga Survei Pilkada Abal-abal

Politik     Dibaca : 912 kali Penulis:
Bawaslu Mojokerto Imbau KPU Tertibkan Lembaga Survei Pilkada Abal-abal
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Penyerahan Setifikat Lembaga Pemantau oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto kepada DKC FORSIS Mojokerto, Jumat (06/11/2020).

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at mengimbau agar lembaga survei pada Pilkada 2020 segera mendaftarkan diri ke KPU Mojokerto.

Hal ini menyusul adanya regulasi yang mengatur agar lembaga survei mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto sebelum melaksanakan kegiatannya.

Sebagaimana yang tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 48. Yakni, lembaga survei yang melakukan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat harus mendaftarkan diri ke KPU setempat.

“Yang jelas sesuai yang ada di PKPU lembaga survei, jejak pendapat, dan pemantau wajib mendaftar dan melapor ke KPU, ” katanya Aris, Jumat (06/11/2020).

Dikatakannya, biasanya menjelang hari H pencoblosan marak muncul lembaga-lembaga survei. Oleh sebab itu, untuk menghindari lembaga survei abal-abal yang menjamur maka perlu untuk mendaftar.

“Masyarakat biar tahu, mana lembaga survei atau pun pemantau yang resmi dan tersertifikat oleh KPU,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat tidak akan terpengaruh data dari survei abal-abal yang kini marak bermunculan dan tidak jelas metodologi serta prestasi yang sudah didapatkan.

“Ada beberapa lembaga survei abal-abal sering merilis data tanpa menggunakan metodologi yang benar. Hal itu merugikan calon bupati dan wakil bupati. KPU harus segera menertibkan lembaga survei tersebut atau mendorong untuk mendaftar,” ungkapnya.

Aris memberikan contoh kasus, beberapa waktu lalu ada yang merilis hasil survei Pilkada Mojokerto 2020. Akan tetapi, pihaknya tidak tahu apakah lembaga tersebut sudah terdaftar apa belum. “Kami tidak tahu, silakan cek di KPU,” tegasnya.

Ditambahkannya, Aris mengimbau lembaga survei, jejak pendapat, quick count, dan real count agar taat aturan yang ada. “Dengan cara melengkapi berkas,” imbuhnya.

Komisioner KPU, Muslim Bukhori menyampaikan, sudah ada satu lembaga survei dan dua lembaga pemantau yang mendaftar.

Yakni, lembaga pemantau dari Dewan Koordinasi Cabang Forum Komunikasi Santri (DKC-FORISIS) Kabupaten Mojokerto dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Mojokerto. Sedangkan untuk lembaga survei, yakni Indexstat.

“Tadi pagi (06/11) kita serahkan sertifikatnya. Mereka bisa aktif melaksanakan pemantauan,” paparnya.

Ia mengungkapkan, pentingnya dua lembaga ini adalah sebagai agen kontrol. “Kita juga butuh masukan-masukan dari teman-teman pemantau. Mungkin ada kesalahan teknis yang ada di bawah, kita juga butuh masukan,” jelasnya.

Selain itu, ia berharap lembaga-lembaga tersebut bisa menjaga netralitas dan profesionalitas.

Terkait marak bermunculan lembaga survei namun belum mendaftar ke KPU kabupaten Mojokerto, pihaknya enggan memberikan komentar. “Kalau itu saya tidak berani berkomentar,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah