Kriminal

Pegawai Konveksi di Malang Ini Diduga Tega Cabuli Anak Bosnya

MALANG, FaktualNews.co-Lantaran sering dimarahi oleh bosnya, pemuda berinisial SA (19), karyawan usaha konveksi asal Cianjur Jawa Barat diduga mencabuli N (14) anak dari bosnya tersebut.

Dugaan perbuatan itu dilakukan Minggu (1/11/20) di kediaman korban yang juga merupakan tempat kerja tersangka pelaku. Namun akibat perbuatannya, SA ditangkap polisi.

“Saya sakit hati karena sering dimarahi bos, apapun kesalahan karyawan yang lainnya maka saya yang terkena imbasnya,” ujar tersangka pelaku, saat di Mapolrestas Malang, Jumat (6/11/20).

Diperoleh keterangan, kejadian pencabulan berlangsung saat siang hari. Tersangka masuk ke kamar korban dengan alasan pinjam colokan listrik. Namun kemudian ia melakukan perlakuan tidak terpuji, melakukan pencabulan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam konferensi persnya, Jumat (6/11/20) menjelaskan awalnya korban sedang dalam kondisi tidur, kemudian pelaku meminjam colokan listrik.

Setelah diberikan colokan listrik pelaku membungkam mulut korban dan melakukan pencabulan.

“Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke arah terminal Arjosari. Kemudian korban langsung menelepon ayahnya,” imbuhnya.

Tak lama setelah kejadian tersebut sang ayah mencari korban dan mendapatinya di terminal Arjosari Malang. Pelaku yang sudah membeli tiket untuk perjalanan ke Jakarta langsung dibawa ayah korban ke polresta Malang Kota.

Akibat perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Adapun ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Leo.