Terdakwa Penggunaan Hak Paten Pondasi KSLL Gedung IGD RSUD Sidoarjo Meninggal
SIDOARJO, FaktualNews.co-Ryantori Angka Raharja, terdakwa perkara penggunaan hak paten pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) pembangunan gedung IGD RSUD Sidoarjo dikabarkan meninggal dunia.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono ketika dikonfirmasi membenarkan terdakwa Ryantori meninggal dunia. “Iya benar,” ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co melalui WhatApps (WA), Jum’at (6/11/2020).
Kabar meninggalnya terdajwa itu juga ditegaskan Budhi Cahyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara tersebut. “Iya benar meninggal dunia,” ucapnya.
Ia menyatakan sudah memastikan kabar tersebut kepada penasehat hukumnya. “Penasihat hukumnya membenarkan kabar tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, perkara yang sedang proses disidangkan saat ini akan disampaikan kepada majelis hakim pada sidang pekan depan.
“Jadwal sidangnya kan 9 November mendatang. Nanti kami sampaikan beserta bukti surat kematiannya pada sidang pekan depan,” jelasnya.
Diketahui, Ryantori Angka Raharja, Direktur teknik PT Cipta Anugrah Indonesia (CIP) didakwa melanggar Pasal 161 Juncto Pasal 160 Undang-undang nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Pria 70 tahun itu didakwa telah mengaplikasikan pondasi konstruksi sarang laba-laba (KSLL) tanpa seizin PT Katama Surya Bumi (KSB), sebagai pemegang hak paten, meskipun terdakwa sebagai penemu pondasi tersebut.
Namun, pihak PT KSB sudah memberikan royalti kepada terdakwa sebagaimana yang telah disepakati.
Namun, terdakwa menggunakan jaringan rusuk beton pasak vertikal (JRBPV) yang merupakan hak paten miliknya untuk pembangunan pondasi diberbagai pekerjaan proyek sekitar tahun 2017-2018.
Diantaranya untuk pelaksanaan proyek pembangunan IGD RSUD Sidoarjo, gedung Mapolda Riau dan RSUD Sumenep.
Padahal, penggunaan pondasi JRBPV itu tidak lepas dari konstruksi KSLL milik PT KSB yang hanya ada penambahan sedikit saja, pada tiang saja.