Ada Unsur Seks Sesama Jenis di Kasus Pembunuhan Curahkalak Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co – Dua tersangka pembunuh Eko Prayitno (67) mengaku tega membunuh karena sakit hati terhadap korban. Keduanya menggap korban memperdaya mereka dengan meminta servis seks sesama jenis dengan imbalah yang terus dijanjikan.
Informasi yang diperoleh, bahkan sebelum Jayus (22) dan Nurul (30) warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo itu membunuh korban, keduanya masih sempat menyervisnya. Korban dikabarkan memiliki kecenderungan seks sesama jenis.
Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan, sesuai dengan pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, sebelumnya korban yang mempunyai prilaku seks sesama jenis sering minta servis kepada keduanya. Keduanya selalu diiming-imingi imbalan.
“Meski demikian, korban tidak pernah memberi imbalan kepada kedua tersangka pelaku, sehingga keduanya merasa sakit hati karena selalu diming-imingi imbalan oleh korban,” ujar Kapolres AKBP Achmad Imam Rifai, Selasa (10/11/2020).
Menurutnya, karena janji korban hanya isapan jempol belaka, kedua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut merencanakan untuk membunuh korban di rumah adiknya di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
”Bahkan, di rumah adiknya itu korban sempat meminta dilayani hingga puas dan kembali tidak memberikan imbalan. Kedua pelaku memukul korban. Korban sempat melawan, hingga akhirnya Nurul dan Jayus menusuk leher dan tubuh korban dengan menggunakan pisau,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua orang terduga pembunuh Eko Prayitno (67) yang ditemukan bersimbah darah di rumah adiknya di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangakar, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (11/11/2020).
Kedua orang itu adalah Jayus (22) dan Nurul (30) yang tak lain adalah tetangga korban di Desa Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Keduanya diringkus petugas gabungan Polsek Jangkar, Tim Resmob Polres Situbondo dan perangkat Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar.