Sidang DPRD Jatim, Khofifah Sampaikan 4 Poin Rencana Kerja dan 7 Prioritas Nasional
SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang paripurna DPRD Jawa Timur, digelar Senin (16/11/2020). Agendanya penyampaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun Anggaran 2020 – 2024 oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Didalam penyampaian itu, ada empat poin yang menjadi fokus kinerja pemerintah. Antara lain, pemulihan industri, pariwisata, dan investasi. Kemudian reformasi sistem kesehatan nasional. Lalu, reformasi sistem jaring pengaman nasional. Serta reformasi sistem ketahanan bencana.
“RKP 2021 juga memuat tujuh Prioritas Nasional yang merupakan tujuh Agenda Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” ujar Khofifah.
Tujuh Prioritas Nasional tersebut meliputi, penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Dilanjut penguatan infrastruktur pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim. Serta stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Prioritas tersebut sudah singkron dengan arah pembangunan Jawa Timur, sebagaimana tercantum dalam RKPD tahun 2021,” lanjut dia.
Khofifah menjelaskan, prioritas tersebut sebagai derivasi dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 7 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2019-2024. Yang mana telah dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) tahun anggaran 2021, tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 tersebut meliputi substansi garis besar kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. Serta prioritas dan plafon anggaran sementara dalam nomenklatur Program dan Kegiatan sesuai bidang urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah,” imbuh Khofifah.
Nota keuangan APBD tersebut, dikatakan Khofifah, disusun dengan maksud untuk memberi penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah. Baik menyangkut masalah pokok yang dihadapi, kebijakan umum APBD yang ditetapkan.
“Maupun pertimbangan pertimbangan lainnya yang menjadi dasar penyusunan rencana program dan kegiatan. Termasuk strategi dan prioritas yang akan menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah,” tutupnya.