SUMENEP, FaktualNews.co – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Hal itu setelah sebelumnya melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur.
Tiga Raperda dimaksud, yakni Raperda perubahan tiga nama BUMD, PT Wira Usaha Sumekar (WUS) yang berikutnya berubah nama menjadi Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda) WUS, PT Sumekar Line berubah menjadi Perseroda Sumekar, PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumekar, kini tinggal menunggu nomor register untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Pascaevaluasi Gubernur, tiga Raperda itu sudah dilakukan penyelarasan oleh Bapemperda dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D),” terang Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, M. Syukri. Sabtu (21/11/2020).
Bahkan, lanjut politisi muda PPP ini, Raperda tersebut sudah diparipurnakan di Rapat Paripurna DPRD Sumenep. Rapat Paripurna ini, mulai laporan Pansus DPRD dari setiap Raperda, hingga jawaban Bupati Sumenep atas penyampaian masing-masing Pansus.
“Sudah selesai diselaraskan dan dipadukan oleh Bapemperda dan TP2D, kemudian untuk dikirim lagi ke Gubernur, ini untuk mendapat nomor registrasi,” imbuh Syukri.
Pasca nantinya diundangkan, pihaknya berharap perusahaan plat merah itu tidak hanya berubah nama. Namun, juga ada perbaikan manajemen atau pengelolaan perusahaan.
Harapan ini bukan tanpa dasar, kata Syukri, perubahan nama, perusahaan milik Pemkab Sumenep itu bisa memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah, salah satunya dengan menyumbang PAD dengan maksimal.
“Semoga nanti berbagai perusahaan itu bisa dikelola dengan manajemen yang lebih baik, akan berdampak signifikan terhadap pembangunan daerah, tentunya dengan sumbangan PAD yang maksimal terhadap daerah,” tegasnya.