SIDOARJO, FaktualNews.co – Pelarian Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dari kejaran Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo berkahir sudah. Eks Kades Kemantren periode 2013-2019 akhirnya tertangkap.
“Tersangka kami tangkap saat sedang asik ngopi di warung kopi Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo,” kata Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Intelijen Idham Kholid usai penangkapan, Selasa (2/12/2020).
Idham menjelaskan bahwa Bambang Sugeng telah ditetapkan tersangka pada 24 Agustus 2020 silam terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kemantren tahun 2018-2019 Total kerugian negara ditaksir sebesar Rp600 juta.
Namun, tersangka justru melarikan diri saat dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami panggil secara patut namun tersangka tak hadir. Kami akhirnya terbitkan DPO (daftar pencarian orang),” ungkapnya.
Kasi Pidsus Lingga Nuarie menambahkan bahwa selama pelarian hampir 4 bulan lamanya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat diantaranya ke Kalimantan Timur, Tenggarong. “Sampai akhirnya tersangka balik kembali dan berhasil kami tangkap hari ini,’ jelasnya.
Meski demikian, setelah tertangkap tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim, Cabang Rutan Klas 1 Surabaya. “Setelah kami periksa secara intensif, tersangka langsung kami jebloskan ke rutan,” jelasnya.
Sementara, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.