FaktualNews.co

Dua Perampas Uang Nasabah Rp 180 Juta di Jombang Sudah Beraksi di 12 TKP

Kriminal     Dibaca : 457 kali Penulis:
Dua Perampas Uang Nasabah Rp 180 Juta di Jombang Sudah Beraksi di 12 TKP
Faktualnews.co/muji lestari
Kedua tersangka saat diinterogasi di Polres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co-Dua tersangka perampas uang nasabah sebuah bank swasta di Jombang kini meringkuk di sel tahanan mapolres setempat.

Dalam pemeriksaan terungkap, kedua tersangka, Teguh Mus Irwanto alias Dokek (45) warga Jalan KH Mimbar, dan Prajoko Unggul Yudho Chahyono alias Koko (47) warga Dusun Pulo Kulon, Desa Pulolor Kecamatan Jombang merupakan residivis yang berkali-kali keluar masuk bui.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, kedua tersangka juga terindikasi sudah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Jombang saja.

Dari belasan TKP itu, rata-rata keduanya membidik emak-emak sebagai sasaran kejahatannya. Sedangkan targetnya adalah perhiasan emas.

“Kedua tersangka residivis sudah dua kali masuk bui dengan kasus yang sama. Di kota Jombang saja sementara ini terungkap dia beraksi di 12 TKP. Rata-rata sasarannya ibu-ibu yang pakai kalung,” ujar kapolres, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, Dokek dan Koko dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang pada Rabu, 2 Desember 2020.

Mereka diringkus berdasarkan hasil penyelidikan menyusul adanya laporan salah satu warga yang menjadi korban perampasan uang tunai Rp 180 juta di Jalan Sawahan Gang 1, beberapa jam sebelumnya.

Ketika itu, korban Yuly Setyawati (41) warga Jalan Buya Hamka Desa Kepatihan berniat menyetor uang senilai Rp 180 juta ke salah bank di Jalan Wahid Hasyim setempat.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel berwarna abu-abu. Kemudian korban menaruh uang ratusan juta itu di pijakan kaki sepeda motor matik miliknya dan langsung menuju bank.

Hanya saja, di tengah jalan korban diadang kedua tersangka yang mengendarai motor Honda Vario merah dan langsung mengambil secara paksa tas berisi uang tersebut.

Keduanya juga langsung kabur masuk salah satu gang di Dusun Sawahan. Korban berusaha mengejarnya, namun upaya itu gagal. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Jombang.

Tak lama kemudian, aksi kedua tersangka terendus setelah Polisi memeriks rekaman kamera pengawas milik warga dilokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kedu tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Upaya penyelidikan kami salah satunya memeriksa hasil rekaman CCTV warga, aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas itu,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags