“Dugaan sementara pelaku sakit hati terhadap korban, Nur Imama. Karena sebelumnya, antara korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (7/12/2020).
Mantan Kapolsek Sumenep Kota ini menceritakan, saat Nur Imama (30) dan pelaku AW (40) warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang menjalin asmara, pelaku sempat mengajak korban untuk menikah. Saat itu, korban pisah ranjang dengan suaminya, Sugianto.
“Lantaran ditolak oleh korban, kemungkinan pelaku kesal dan akhirnya melakukan tindakan nekat tersebut, karena korban memilih rujuk dengan mantan suaminya,” kata Widiarti menambahkan.
Saat ini pelaku penculikan anggota PPK Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, sudah diamankan di Polsek setempat.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan penerapan Pasal 328 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Penculikan anggota PPK Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, terjadi pada Sabtu (5/12/2020) di sekretariat PPK setempat.
Saat itu korban Nur Imama didatangi pelaku AW, sambil menodongkan pistol.
“Korban sempat kaget. Pelaku tiba-tiba menarik tangannya kemudian membawa pergi sambil menodongkan senjata api (pistol),” kata Widiarti.
Korban kemudian dibawa pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Dapenda menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver ke arah barat.
Selanjutnya, suami korban Sugianto yang telah mendapat kabar dari saksi dan para petugas PPK Batang-batang langsung melakukan pencarian bersama masyarakat setempat.
Sekitar pukul 10.00 WIB, salah seorang warga bernama Lamri berhasil mencegat mobil pelaku di Jalan PUD Desa Dapenda.
“Nur Imama kemudian diturunkan di jalan itu sementara pelaku kabur ke arah timur menggunakan mobilnya,” tutur Widiarti.