Kriminal

Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Situbondo Selamatkan Uang Negara Rp221 Juta

SITUBONDO, FaktualNews.co – Memperingati hari antikorupsi sedunia 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menyetorkan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp221 juta dalam kasus tindak pidana korupsi, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, Kejari Situbondo juga memusnahkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana umum, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan di halaman depan Kejari Situbondo, diantaranya, pil trex sebanyak 50 ribu butir, narkoba jenis Sabu-sabu seberat 4 gram, uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu dengan nominal sebesar Rp49,7 juta, satu senjata api (senpi), dan minuman keras sebanyak 200 botol.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana mengatakan, dalam momen peringatan hari antikorupsi sedunia 2020, pihaknya menggelar dua kegiatan, yakni memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kedua, kita menyertakan uang denda dan uang pengganti dengan nominal sebesar Rp221 juta, sejumlah uang tindak pidana korupsi yang berhasil diselamatkan tahun 2020 itu langsung disetorkan ke rekening titipan di Bank Mandiri Cabang Situbondo,” ujar dia.

Menurut Reza, pihaknya sengaja menyetorkan uang negara yang berhasil diselamatkan, dalam kasus tindak pidana korupsi tahun 2020 dengan nominal sebesar Rp221 juta dengan tujuan, untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi di seluruh dunia, tak terkecuali di Kabupaten Situbondo.