SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah menetapkan 4 (orang sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Mahfud MD, Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka lain. Dia diduga kuat sebagai pelaku utama.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pengembangan penyidikan terhadap 4 orang yang sebelumnya ditersengkakan, penyidik menetapkan terduga pembuat konten atas nama L-M (40) warga Karangpenang, Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang, sebagai tersangka.
“Setelah Penyidik Direktorat Kriminal Khusus menetapkan empat tersangka, kini kembali menetapkan satu tersangka lain yang diduga kuat sebagai pelaku utama, dalam konten ujaran kebencian kepada Menkopolhukam,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (14/12/2020) siang.
Berita sebelumnya:
Truno menambahkan, dalam hal ini penyidik sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. Namun, dia mengimbau agar L-M menyerahkan diri.
Sementara terkait empat orang yang sudah ditetapkan, Truno menyebut dua di antaranya adalah anggota FPI sementara dua lainnya merupakan simpatisan MRS (Muhammad Rizieq Shihab)
“Terhadap empat orang yang telah ditetapkan tersangka, dua orang diketahui sebagai anggota FPI dan dua tersangka lain sebagai simpatisan MRS. Sedangkan satu tersangka lain saat ini masih didalami oleh penyidik,” pungkasnya.